E-BILLING
Apa yang dimaksud dengan E-Billing?
E-Billing merupakan wujud dari sistem administrasi modern agar lebih efisien, ekonomis dan cepat yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.EBilling adalah cara pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing (15 digit angka) yang diterbitkan melalui sistem billing pajak. E-billing mulai berlaku 1 juli 2016. Sebelum penggunaan e-billing, wajib pajak harus membuat kode billing melalui customer service atau teller bank, kring pajak 1500200, sms ID billing, layanan billing di KPP atau KP2KP, internet banking maupun penyedia jasa aplikasi (ASP). Pembayaran e-billing melalui berbagai cara yaitu teller bank (kantor pos), ATM, mini ATM di KPP atau KP2KP, dan internet banking.
E-Billing menjadi sebuah terobosan baru dalam pelaksanaan pembayaran pajak berbasis elektronik dengan menggunakan kode Billing yang diterbitkan melalui sistem Billing (Pajak.go.id, 2016). Penerapan e-Billing telah diuji coba oleh pemerintah sejak tahun 2012 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik dalam Sistem Modul Penerimaan Negara (MPN).
Masih didapati keterbatasan dan kendala dalam uji coba penerapannya, sehingga di tahun 2014 menimbang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PKM.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik yang menghimbau seluruh penerimaan negara harus terelektronisasi, maka Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Nomor Per-26/PJ/2014 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik sebagai penetapan penerapan sistem pembayaran pajak.