Saat terjadi sebuah transaksi antara dua pihak, yaitu pihak penerima penghasilan dengan pihak yang memberi penghasilan, maka akan ada pajak yang harus dibayarkan. Pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23).

Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebuah jenis pajak yang dipungut dari penghasilan seseorang dengan berdasarkan atas modal, penyerahan jasa, hadiah, binus, dan penghargaan tertentu. Pajak lain yang memotong penghasilan semacam ini adalah PPh Pasal 21. Pihak yang akan memotong nantinya harus melaporkan PPh Pasal 23 kepada kantor pelayanan pajak setempat, selaku kewajiban dari pihak pemberi penghasilan.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23

Tarif dari Pajak Penghasilan Pasal 23 akan ditentukan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau bisa juga ditentukan dari jumlah bruto suatu penghasilan. Ada dua jenis tarif yang akan dipungut dari suatu transaksi penghasilan, yaitu tarif yang sebesar 15% dan tarif sebesar 2%. Besaran dari tarif tersebut akan bergantung pada objek PPh pasal 23.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Tarif 15% dari Nominal Penghasilan Bruto:
  • Dividen, kecuali bila penghasilan dividen tersebut merupakan pembagian kepada orang pribadi secara final, pembagian bunga dan pembagian royalti.
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang sudah terpotong oleh Pajak Penghasilan Pasal 21.
  1. Tarif 2% dari Nominal Penghasilan Bruto:
  • Penghasilan dari hasil sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta.
  • Imbalan jasa seperti beberapa jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong oleh nilai PPh pasal 21.
  • Jasa lain yang ada pada PMK No. 141/PMK.03/2015.
  1. Wajib Pajak tanpa NPWP dengan Tarif Lebih Tinggi dari Tarif PPh Pasal 23.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Pengusaha dan Karyawan

Objek Pajak Penghasilan Pasal 23

Ada 62 jenis jasa yang termasuk di dalam daftar objek PPh pasal 23, daftar tersebut tercantum di dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, antara lain:

  1. Penilai (appraisal);
  2. Aktuaris;
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Hukum;
  5. Arsitektur;
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Perancang (design);
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Penebangan hutan;
  13. Pengolahan limbah;
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Perantara dan/atau keagenan;
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  18. Pengisi suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Mixing film;
  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Internet termasuk sambungannya;
  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Instalasi / pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
  28. Maklon;
  29. Penyelidikan dan keamanan;
  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Pembasmian hama;
  33. Kebersihan atau cleaning service;
  34. Sedot septic tank;
  35. Pemeliharaan kolam;
  36. Katering atau tata boga;
  37. Freight forwarding;
  38. Logistik;
  39. Pengurusan dokumen;
  40. Pengepakan;
  41. Loading dan unloading;
  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Pengelolaan parkir;
  44. Penyindiran tanah;
  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Pemeliharaan tanaman;
  48. Pemanenan;
  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
  50. Dekorasi;
  51. Pencetakan/penerbitan;
  52. Penerjemahan;
  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Pelayanan pelabuhan;
  55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Pengelolaan penitipan anak;
  57. Pelatihan dan/atau kursus;
  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Sertifikasi;
  60. Survey;
  61. Tester;
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Pengecualian PPh Pasal 23

Tidak semua transaksi yang mengakibatkan seseorang menjadi menerima penghasilan akan dikenakan PPh Pasal 23, ada beberapa daftar pengecualian dari pemungutan PPh pasal 23, yaitu adalah sebagai berikut ini:

  1. Penghasilan yang dibayarkan secara berulang kepada suatu bank;
  2. Sewa yang dibayar atau biaya sewa yang terutang sehubungan dengan kegiatan persewaan untuk keperluan guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  4. Dividen yang berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  5. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  6. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  7. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  8. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Subjek PPh Pasal 23

Subjek dari Pajak Penghasilan Pasal 23 terbagi menjadi dua bagian. Yang pertama adalah subjek yang menjadi pemotong PPh pasal 23, yang berarti subjek tersebut wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada lawan transaksi.

Sementara yang kedua adalah subjek yang dipotong, yaitu pihak wajib pajak yang akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari lawan transaksinya.

Subjek Pemotong PPh Pasal 23

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan perusahaan negeri lainnya
  6. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak (DJP)

Subjek yang Dipotong PPh Pasal 23

  1. Wajib pajak dalam negeri
  2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

 

Itulah penjelasan lengkap mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23, sebagai seorang wajib pajak yang mendapatkan penghasilan Anda perlu mengetahui jenis pajak yang satu ini agar tidak keliru dalam proses pelaporan pajak setiap tahunnya. Anda bisa mengkategorikan penghasilan yang telah Anda dapatkan di dalam daftar yang sudah tercantum pada artikel di atas untuk mengetahui dengan pasti besaran PPh Pasal 23 yang harus Anda bayarkan.