top of page

Apa Itu KM? Jenis-Jenisnya dan Perbedaan Mendasarnya dengan UKM

  • Admin Sipajak
  • 28 Mar
  • 2 menit membaca

IKM atau Industri Kecil Menengah memiliki definisi yang berbeda-beda berdasarkan beberapa lembaga terkait:


  1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan mendefinisikan IKM sebagai usaha industri dengan total investasi maksimal Rp200.000.000,- di luar tanah dan bangunan.

  2. Bank Indonesia mendeskripsikan IKM sebagai industri kecil dengan aset kurang dari Rp600.000.000,- tanpa memasukkan tanah dan bangunan.

  3. Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan IKM sebagai aktivitas ekonomi berskala kecil dengan kekayaan bersih maksimal Rp200.000.000,- dan penjualan tahunan hingga Rp1.000.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).


Berdasarkan ketiga definisi ini, IKM dapat diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh masyarakat skala kecil hingga menengah dengan pendapatan maksimal Rp200.000.000,- tanpa memperhitungkan biaya properti usaha.


Hubungan IKM dan UKM


IKM berperan sebagai produsen barang yang kemudian dipasarkan oleh UKM (Usaha Kecil Menengah). Karena itu, kedua entitas ini saling berkaitan. Keberhasilan distribusi produk IKM sangat bergantung pada strategi pemasaran yang dijalankan oleh UKM.


Ciri-Ciri IKM


IKM memiliki beberapa karakteristik utama, antara lain:

  • Skala usaha kecil hingga menengah dengan modal, jumlah tenaga kerja, dan kapasitas produksi yang terbatas.

  • Fleksibilitas tinggi, sehingga lebih mudah beradaptasi dengan perubahan pasar.

  • Penggunaan teknologi sederhana, karena sebagian besar proses produksi masih dilakukan dengan metode tradisional.

  • Tenaga kerja intensif, dengan jumlah karyawan berkisar antara 5 hingga 99 orang.

  • Modal terbatas, yang menyebabkan pelaku IKM kerap mengalami kendala dalam mengakses pembiayaan formal.


Dasar Hukum IKM


Regulasi terkait IKM diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024: Mengatur perwilayahan industri dan strategi pengembangan IKM di berbagai daerah.

  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021: Menyediakan program "One Village One Product" untuk meningkatkan daya saing produk IKM.

  3. RPJP 2025-2045: Mengakui IKM sebagai bagian penting dari perekonomian nasional.

  4. Izin Usaha Industri (IUI): Mengatur perizinan usaha industri kecil hingga menengah.


Jenis IKM di Indonesia


Beberapa sektor industri kecil dan menengah yang banyak berkembang di Indonesia meliputi:

  1. Industri Kuliner: Produksi dan penjualan makanan yang dilakukan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan UKM.

  2. Konveksi: Produksi pakaian yang dapat dipasarkan secara langsung atau melalui distributor.

  3. Kerajinan Tangan: Produk berbasis kayu, tanah liat, atau bahan lainnya yang dijual secara mandiri atau melalui platform daring.


Peran IKM dalam Perekonomian


IKM memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional, di antaranya:

  1. Menjaga stabilitas ekonomi melalui aktivitas bisnis berbasis komunitas.

  2. Mendorong sektor usaha mikro dan makro dengan meningkatkan transaksi keuangan di tingkat masyarakat.

  3. Membantu pemulihan ekonomi masyarakat kecil dengan menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja lokal.


Kesimpulan


IKM merupakan sektor industri yang berkontribusi besar dalam perekonomian dengan fokus produksi dalam skala kecil hingga menengah. Keberhasilan IKM bergantung pada akses pembiayaan, strategi pemasaran yang efektif, serta dukungan regulasi yang mendukung perkembangan usaha di tingkat lokal maupun nasional.

 
 
 

Comments


bottom of page