top of page

Apa yang Dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Apa yang Harus Diperhatikan?

  • Admin Sipajak
  • 6 hari yang lalu
  • 4 menit membaca

Dalam dunia perpajakan, terdapat berbagai istilah yang perlu dipahami dengan baik oleh setiap wajib pajak, dan salah satunya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau yang lebih dikenal dengan SKPKB. Surat ini merupakan salah satu bentuk komunikasi resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberi tahu wajib pajak bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak yang harus segera diselesaikan.


Seringkali, penerbitan SKPKB dapat menjadi awal dari proses penyesuaian pajak atau bahkan berujung pada sengketa. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami kapan SKPKB diterbitkan, apa yang terkandung dalam surat tersebut, serta bagaimana cara menanggapinya dengan tepat.


Apa Itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)?


SKPKB adalah surat resmi yang menyatakan bahwa terdapat kekurangan dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak. Dalam SKPKB, biasanya tercantum beberapa hal penting, seperti:


  1. Jumlah pokok pajak yang masih harus dibayar.

  2. Jumlah kredit pajak yang dapat dikompensasikan atau dikurangkan.

  3. Kekurangan pembayaran pajak yang belum dilunasi.

  4. Sanksi administratif, seperti bunga atau denda, yang harus dibayar sebagai akibat dari kekurangan pembayaran.

  5. Jumlah pajak yang masih terutang, setelah dikurangi dengan kredit pajak dan sanksi yang dikenakan.


Surat ini dapat diterbitkan untuk berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah.


Contoh Kasus:


Misalkan Anda seorang pengusaha yang telah membayar PPh secara rutin setiap bulan, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh DJP, ternyata ada kekurangan dalam pembayaran yang disebabkan oleh kesalahan perhitungan atau kelalaian dalam pelaporan. DJP akan mengeluarkan SKPKB yang berisi jumlah pajak yang masih harus dibayar, beserta sanksi bunga atau denda jika diperlukan.


Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKPKB


Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan berbagai jenis surat ketetapan pajak. Selain SKPKB, ada beberapa jenis surat lainnya yang sering diterbitkan dalam kasus kekurangan pembayaran atau kesalahan administrasi, antara lain:


  1. SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) – Diterbitkan jika setelah pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kekurangan pajak lebih lanjut.

  2. STP (Surat Tagihan Pajak) – Dikeluarkan dalam situasi tertentu di mana wajib pajak belum membayar kewajiban pajaknya.


Pajak yang dapat dikenakan SKPKB meliputi:


  • Pajak Penghasilan (PPh) – Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) – Pajak tambahan atas penjualan barang-barang mewah.

  • Bea Meterai – Pajak yang dikenakan pada dokumen tertentu sebagai bukti sah dalam transaksi hukum.

  • Pajak Karbon – Pajak yang dikenakan pada aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, untuk mendukung upaya pengendalian perubahan iklim.


Kapan SKPKB Diterbitkan? Penyebab Utama Penerbitan SKPKB


SKPKB tidak diterbitkan begitu saja. Surat ini keluar setelah proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh pihak DJP. Berikut adalah beberapa kondisi yang dapat memicu penerbitan SKPKB:


1. Kekurangan Pembayaran Pajak


Ini adalah alasan paling umum. Setelah dilakukan pemeriksaan, DJP menemukan bahwa pajak yang telah dibayar lebih sedikit dibandingkan dengan kewajiban yang sebenarnya.


Contoh Kasus: Seorang pengusaha tidak menyertakan semua penghasilan dalam SPT Tahunan, sehingga pajak yang dibayarkan lebih rendah dari yang seharusnya. DJP akan mengeluarkan SKPKB untuk kekurangan yang terdeteksi.


2. Tidak Menyampaikan SPT Tepat Waktu


Jika wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sesuai dengan waktu yang ditentukan, DJP dapat menerbitkan SKPKB setelah memberi teguran.


3. Kesalahan dalam PPN atau PPnBM


Misalnya, wajib pajak mengklaim kompensasi pajak masukan lebih besar daripada yang seharusnya atau menggunakan tarif PPN 0% pada transaksi yang tidak memenuhi syarat.


4. Tidak Menyusun Pembukuan dengan Benar


Bagi wajib pajak yang diharuskan menyusun pembukuan, jika tidak dilakukan dengan benar, DJP dapat mengeluarkan SKPKB karena tidak dapat menentukan jumlah pajak yang terutang secara tepat.


5. Aktivitas yang Tidak Dilaporkan


Jika DJP menemukan adanya aktivitas bisnis yang tidak dilaporkan atau pajak yang belum dibayar meskipun wajib pajak sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka SKPKB akan diterbitkan.


Sanksi Administratif yang Dikenakan Setelah SKPKB Diterbitkan


Selain membayar kekurangan pajak, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan denda, yang besarnya sudah diatur dalam peraturan perpajakan.


Berikut adalah jenis-jenis sanksi yang dapat dikenakan:


1. Bunga Administratif


Wajib pajak dikenakan bunga 2% per bulan atas kekurangan pajak yang belum dibayar. Bunga ini dihitung sejak tanggal pajak terutang hingga diterbitkannya SKPKB. Namun, bunga ini tidak akan dikenakan lebih dari 24 bulan.


2. Denda 2%


Jika kekurangan pajak terdeteksi melalui pemeriksaan atau penetapan secara jabatan, wajib pajak akan dikenakan denda 2% dari jumlah pajak terutang.


3. Denda Tambahan untuk PPh yang Tidak Dibayar


Jika pajak penghasilan tidak dibayar dengan benar, maka akan dikenakan sanksi bunga ditambah denda 20% dari nilai pajak yang kurang bayar.


4. Sanksi 75% untuk Kelalaian Berat


Jika ditemukan kesalahan yang bersifat serius, seperti kelalaian atau sengaja tidak membayar pajak, DJP bisa mengenakan denda tambahan hingga 75% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.


Kesimpulan


Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah salah satu mekanisme pengawasan perpajakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar dan tepat waktu. Meskipun penerbitan SKPKB sering kali dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan, sesungguhnya hal tersebut merupakan upaya untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan mendukung penerimaan negara. Untuk itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk selalu melaporkan kewajiban perpajakannya dengan akurat dan tepat waktu, agar terhindar dari potensi diterbitkannya SKPKB dan sanksi-sanksi yang menyertainya.

Dengan semakin berkembangnya teknologi perpajakan, proses pelaporan dan pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien melalui platform-platform seperti pajak.io. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini agar proses pajak Anda lebih terstruktur dan bebas dari masalah administratif.

 
 
 

コメント


bottom of page