top of page

Peraturan Terbaru tentang Wajib Pajak yang Harus Lapor SPT Tahunan Online

  • Admin Sipajak
  • 28 Mar
  • 2 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan aturan mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.


Untuk kelompok Wajib Pajak tertentu, DJP mewajibkan penggunaan sistem elektronik dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan, meminimalkan risiko kesalahan, serta memastikan keakuratan data perpajakan yang disampaikan.


Kategori Wajib Pajak yang Wajib Melaporkan SPT Secara Online


Berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, terdapat tujuh kategori Wajib Pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh secara elektronik, yaitu:


  1. Terdaftar di KPP Tertentu Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, serta KPP yang menangani Wajib Pajak Besar wajib menggunakan sistem elektronik dalam pelaporan SPT Tahunan.

  2. Pernah Melaporkan SPT Tahunan Secara Elektronik Wajib Pajak yang sebelumnya telah melaporkan SPT Tahunan dalam format elektronik diwajibkan untuk tetap menggunakan metode tersebut pada tahun-tahun berikutnya guna menjaga konsistensi dan mengurangi potensi kesalahan administrasi.

  3. Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Secara Elektronik Jika Wajib Pajak telah diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk elektronik, maka mereka juga harus melaporkan SPT Tahunan menggunakan sistem yang sama guna memastikan transparansi dan ketepatan data pajak.

  4. Wajib Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 Secara Elektronik Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 juga diwajibkan menggunakan sistem elektronik dalam melaporkan SPT Tahunan. Kedua pajak ini berkaitan dengan pemotongan pajak atas transaksi jasa, dividen, serta penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.

  5. Wajib Melaporkan SPT Masa PPN Secara Elektronik Jika Wajib Pajak telah diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik, maka mereka juga harus menggunakan metode yang sama dalam penyampaian SPT Tahunan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perpajakan.

  6. Menggunakan Jasa Konsultan Pajak Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajibannya harus melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, mengingat konsultan pajak memiliki akses ke sistem perpajakan elektronik dan bertanggung jawab atas kepatuhan pelaporan.

  7. Laporan Keuangan Diaudit oleh Akuntan Publik Jika laporan keuangan Wajib Pajak telah diaudit oleh akuntan publik, maka pelaporan SPT Tahunan PPh wajib dilakukan secara elektronik untuk menjamin transparansi dan akurasi data yang disampaikan kepada otoritas pajak.


Kesimpulan


DJP menerapkan kebijakan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik guna meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta memastikan kepatuhan Wajib Pajak tertentu dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan sistem ini, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih mudah, akurat, dan minim kesalahan administrasi.

 
 
 

Comments


bottom of page