E-FILLING
Dalam menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT yang diterapkan oleh DJP pada peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 adalah penyampaian SPT dengan menggunakan aplikasi berbasis online yaitu e-filling yang bertujuan agar anda bisa melaporkan pajak dengan mudah dimanapun secara online tanpa harus ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.
Apa yang dimaksud dengan E-Filling?
E-Filling adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderan Pajak (Pajak) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (Sipajak). Dengan e-filling pajak, anda dapat melakukan pelaporan pajak dengan mudah, cepat dan aman.
Dari pengertian diatas, lantas mengapa harus menggunakan e-filling?
Dalam surat edaran yang dibuat oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019 yang menjelaskan perihal tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui e-filling.
Pelaporan pajak ini sudah semakin mudah dengan adanya terobosan baru yaitu e-filling. Dengan teknologi ini memberikan banyak keuntungan bagi user nya, namun saat ini masih banyak yang melaporkan SPT secara manual dengan harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut beberapa alasan kenapa anda harus menggunakan e-filling:
- Lapor SPT online dapat dilakukan dengan cepat, mudah , dan aman karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara realtime;
- E-Filling pajak dapat dilakukan kapan dan dimana saja selama Wajib Pajak terhubung dengan internet;
- E-Filling merupakan sebuah aplikasi yang mudah digunakan (user-friendly). Setiap Wajib Pajak hanya perlu masuk ke website DJP Online atau PJAP resmi, seperti Sipajak;
- Penggunaan e-filling terbukti tidak ribet. Anda tidak perlu melakukan instalasi apapun jika e-filling melalui website DJP atau PJAP resmi;
- Dengan e-filling anda dapat memonitoring secara realtime dari setiap pelaporan pajak yang telah dikirimkan;
- Menggunakan e-filling dapat menghemat biaya;
- Dengan adanya layanan ini, maka Wajib Pajak diharapkan dapat lebih mudah, cepat, dan aman dalam lapor pajak serta harus lebih taat dan patuh lagi dalam membayar pajak karena penggunaan e-filling yang tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Jenis- Jenis Layanan E-Filling
- Isi SPT secara online
- SPT Tahunan OP 1770SS
- Penghasilan selain usaha dan/atau
- Kurang dari 60 juta setahun (bruto)
- SPT Tahunan OP 1770SS
- Dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Dalam negeri lainnya; dan/atau
- Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
- SPT Tahunan OP 1770SS
- Upload e-SPT
- SPT Tahunan OP 1770
- Dari usaha/pekerjaan bebas;
- Dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final;
- Dalam negeri lainnya/luar negeri
- SPT Tahunan Badan 1771
- SPT Tahunan OP 1770
- e-Form
- SPT Tahunan OP 1770S
- Dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Dalam negeri lainnya; dan/atau
- Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
- SPT Tahunan OP 1770S
- Dari usaha/pekerjaan bebas;
- Dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat;
- Dalam negeri lainnya/luar negeri.
- SPT Tahunan Badan 1771
- SPT Tahunan OP 1770S