Apa Itu Sipajak ?
Sipajak adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakkan (PJAP) yang ditunjuk secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ/2019
Sebagai perusaahan PJAP, kami memiliki lisensi dari DJP untuk menyalurkan layanan-layanan administrasi perpajakan (Daftar, Validasi, Hitung, Bayar dan Lapor) kepada Wajib Pajak. Jadi jangan ragu untuk segera menghubungi kami untuk mendapatkan layanan-layanan terbaik dari kami.