Apa itu E-Billing?

Perkembangan teknologi yang cepat membuat segalanya lebih sederhana dan lebih nyaman. Salah satunya adalah metode pembayaran wajib pajak yang lebih efektif, dengan memanfaatkan fungsi e-Billing untuk pajak. E-Billing merupakan fitur dan layanan dari SiPajak yang bermanfaat untuk pembayaran pajak secara elektronik melalui penggunaan kode billing.

E-Billing adalah sistem yang menerbitkan nomor tagihan untuk setoran pendapatan individu atau badan kepada pemerintah. Pada produk e-Billing SiPajak, kami akan membantu para klien untuk mengisi proses pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) secara elektronik secara akurat dan sesuai dengan transaksi yang ingin diselesaikan.

Layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak

E-Billing yang ditawarkan oleh SiPajak merupakan sebuah layanan digital terintegrasi yang diciptakan untuk membuat dan menghasilkan kode billing serta mengembangkan SSP satu per satu, dan juga bisa dalam jumlah yang banyak. Verifikasi pembayaran akan dikirim secara otomatis langsung dari platform E-Billing SiPajak kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Pengguna yang menggunakan E-Billing dari SiPajak akan mendapatkan sejumlah layanan, salah satunya adalah waktu yang lebih efisien dan singkat. Selain itu, kode penagihan dan pembayaran pajak dapat dikelola melalui penggunaan sebuah platform SiPajak yang telah terintegrasi.

Produk e-Billing

Sipajak API

Integrasikan fitur perpajakan di platform kamu secara fleksibel.

Sipajak White Label

Kembangkan aplikasi perpajakan khusus untuk kebutuhan bisnis kamu.

Sipajak Platform

Platform yang mendukung seluruh aktifitas pajak bisnis kamu.

Usecase Penggunaan e-Billing

Proses KYC

Layanan pembuatan faktur pajak dan pembuatan SPT Masa PPN yang terhubung ke server DJP melalui mekanisme host-to-host.

Tertarik Dengan Produk Kami?

Daftar email berlangganan untuk dapat info regulasi pajak terbaru dan layanan perpajakan lainnya.