Layanan penyiapan penerimaan dan pengembalian PPh

Sesuai dengan kebijakan E-Bupot PPh 23, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan untuk mengatur pengelolaan pajak dan melakukan transaksi yang terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23/26, dan keduanya harus terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Saat ini, salah satu tanggung jawab Anda terkait pajak ini dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan mudah berkat tersedianya layanan dari SiPajak ini. Anda tidak perlu menggunakan pena dan kertas fisik untuk membuat dan mendistribusikan tanda terima pemotongan pajak elektronik. Dengan menggunakan jasa dari SiPajak, Anda hanya perlu melengkapi dan dokumen dan menunggu selama beberapa waktu,  dan bukti pemotongan Anda akan disimpan dengan aman dalam sistem administrasi kami yang telah terverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Layanan E-Bupot SiPajak sangat mudah untuk diakses. Selain itu, kami juga melakukan perhitungan yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan kebijakan yang saat ini berlaku dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika Anda menggunakan jasa SiPajak, Anda tidak perlu membuang waktu atau kesulitan dalam mempersiapkan dan melaporkan Bukti PPh Pasal 23 dan/atau 26. Selain itu, Anda juga akan dapat mencetak ribuan Bukti Pemotongan PPh 23/26 secara sekaligus dan dengan proses yang lebih menghemat waktu dan tenaga Anda.

Registrasi NPWP Semakin Mudah!

Sipajak menawarkan layanan untuk membantu instansi atau suatu perusahaan yang memerlukan fitur e-Registrasi NPWP. Terutama, saat ini nomor pokok wajib pajak memang sangat penting sebagai bentuk pengenal atau identitas diri Wajib Pajak agar Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pentingnya Nomor Pokok Wajib Pajak

Layanan yang ditawarkan oleh Sipajak sangat membantu dan berpengaruh bagi para masyarakat maupun instansi. layanan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dengan seluruh proses pendaftaran nomor pokok wajib pakak bagi wajib pajak yang baru terdaftar. Memudahkan anda untuk mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak melalui penggunaan layanan sistem pendaftaran secara online yang kami sediakan.

Produk e-Bukti Potong Unifikasi

Sipajak API

Integrasikan fitur perpajakan di platform kamu secara fleksibel.

Sipajak White Label

Kembangkan aplikasi perpajakan khusus untuk kebutuhan bisnis kamu.

Sipajak Platform

Platform yang mendukung seluruh aktifitas pajak bisnis kamu.

Usecase e-Bukti Potong Unifikasi

Proses KYC

Layanan pembuatan faktur pajak dan pembuatan SPT Masa PPN yang terhubung ke server DJP melalui mekanisme host-to-host.

Tertarik Dengan Produk Kami?

Daftar email berlangganan untuk dapat info regulasi pajak terbaru dan layanan perpajakan lainnya.