Apa itu e-Faktur?
Saat ini, SiPajak menyediakan layanan E-Faktur. E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat dengan aplikasi atau sistem elektronik yang ditetapkan dan/atau diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Produk ini merupakan sebuah layanan terintegrasi dan komprehensif yang menyederhanakan dan mengotomatisasi semua proses faktur hutang dan piutang Anda untuk memungkinkan pertukaran dokumen yang aman dan sangat efisien dengan semua mitra bisnis dan klien Anda yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya pembuatan faktur pajak.
Penggunaan e-Faktur
Pengusaha yang dikenai pajak, wajib membuat faktur pajak dengan menggunakan kode nomor urut faktur pajak. Nomor urut pajak merupakan nomor unik yang ditetapkan untuk setiap faktur pajak yang nantinya akan diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mekanisme khusus penomoran faktur pajak berupa kumpulan angka, huruf, atau gabungan angka dan huruf yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal lewat aplikasi SiPajak.
SiPajak menyediakan E-Faktur sebagai penyempurnaan dari sistem administrasi perpajakan yang ada. Tentunya, produk dari SiPajak telah disesuaikan peraturan terbaru dan persyaratan transfer data yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Produk ini dikembangkan dengan tujuan untuk secara otomatis memvalidasi dan mengonversi setiap faktur yang Anda terima dan keluarkan, serta produk ini juga akan untuk memudahkan anda untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan oleh perkembangan digital yang sedang saat ini berlangsung secara cepat.
Stay In Touch