Masalah :
Salah satu kewajiban yang wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak orang pribadi dan badan adalah memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) kepada Kantor Pelayanan Pajak. Wajib Pajak wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) besarnya pajak yang terutang kepada mereka dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap awal periode (1 tahun), yang disebut juga dengan SPT Tahunan Pajak. Hal ini harus dilakukan sebelum wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak
Tantangan :
SPT perlu diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan juga perlu ditandatangani. Namun demikian, hingga saat ini, baik individual maupun badan masih mengalami kesulitan untuk menghitung, mengisi, mengajukan, dan menerima SPT dalam pembayaran pajak itu sendiri sedangkan keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi.
Solusi :
Pelaku UMKM dapat menggunakan Sipajak platform yang memiliki fitur, yaitu:
1. SPTXML merupakan layanan untuk membantu menghitung, mengajukan, dan mengelola kewajiban pajak tahunan klien.
2. E-Filling merupakan layanan terkait pengajuan SPT yang terhubung ke server Direktoran Jendral Pajak.
3. E-Billing merupakan layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak yang terkoneksi dengan server DJP yang juga melayani pembuatan kode secara massal
Layanan dan produk Sipajak yang digunakan
Validasi Status Wajib Pajak
Layanan yang akan SiPajak tawarkan kepada Anda antara lain penerbitan nomor pokok wajib pajak secara online bagi wajib pajak orang pribadi serta penerbitan surat tanda registrasi untuk Pemilik Tunggal, Profesional, dan Penerima Penghasilan campuran online yang baru terdaftar.
Stay In Touch